Tugas III Ilmu Sosial Dasar : Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap negara pasti memiliki ketentuan dan peraturan untuk warga negaranya. Salah satunya aturan terkait hak-hak dan kewajiban warga negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU lainnya.

Apa itu hak dan kewajiban warga negara?
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945

Salah satu Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak warga negara Indonesia adalah UUD 45 pasal 27 ayat 2, yang berbunyi :
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." 

Adapun Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang kewajiban warga negara. Salah satunya adalah UUD 1945 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi :
"segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." 

sebagai warga negara yang baik, kita sudah seharusnya menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara dengan sebaik-baiknya. salah satunya ialah mematuhi hukum yang telah diterapkan tanpa kecuali.

seperti salah satu contoh kasusnya adalah menaati hukum lalu lintas, kasus tersebut sudah sering kita dengar. tak jarang warga negara yang justru melanggar kewajiban itu. padahal adanya peraturan lalu lintas itu untuk keselamatan dan kenyamanan kita juga lho.

Lalu ada lagi peraturan hukum wajib membayar pajak, banyak warga Indonesia yang kesadaran membayar pajaknya masih sangat minim. Padahal pajak yang kita bayar pun juga bertujuan untuk membangun negeri ini. 

Tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka juga harus untuk memikirkan kewajiban diri mereka sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.


sumber referensi :

NAMA     : ZULWIDIA NURUL HUDA
NPM        : 16119871
KELAS    : 1KA10

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 3 Ilmu Sosial Dasar II : Pengaruh Pesatnya Kemajuan Teknologi Terhadap Kehidupan

Tugas 1 Inovasi SI & New Technology : Sejarah dan Perkembangan Sistem / Teknologi Informasi

Tugas I Ilmu Sosial Dasar : Deskripsi Diri